Dirut PT Perikanan Indonesia diperiksa terkait dugaan Korupsi di Perum Perindo

Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH(s.a lingga/rel(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung, Senin (20/12/21) kemarin, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Selasa (21/12/21) pagi,
saksi yang diperiksa kali ini, adalah SS selaku karyawan PT Prima Pangan Madani.

Bacaan Lainnya

“Saksi ini, diperiksa mengenai supplier ikan PT Prima Pangan Madani, khususnya terkait ada atau tidaknya pengiriman ikan,” jelasnya.

Saksi kedua yang diperiksa adalah FST selaku Dirut PT Perikanan Indonesia (Persero). FST diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo, khususnya mengenai dana untuk bisnis, sebut Leonard Eben Ezer.

Pemeriksaan saksi, ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait