Dua Tersangka kasus Korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan AD resmi Ditahan

[]puspenkum DITAHAN - Salah seorang tersangka NPP, seorang perempuan yang merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta saat akan ditahan tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (10/12/21) siang.s.a lingga/rel(kalselpos.com)

Jakarta,kalselpos.com – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (10/12/21) siang, telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 sampai 2020.

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Jumat (10/12/21) petang,
dua tersangka itu adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.

Bacaan Lainnya

Kemudian, NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 Desember 2021 hingga 29 Desember 2021 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi singkat keduanya terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT GSH, inisial A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama dan Kol CZI (Purn) CW dan Sdr KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

Lantas, domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, lantaran sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit.

Akibat perbuatan kedua tersangka, yakni Brigjen TNI YAK dan NPP, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000, berdasarkan penghitungan BPKP, jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sementara, peran masing-masing tersangka, yakni Brigjen TNI YAK, telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp127.736.000.000 dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.

Kemudian, dana sebesar itu ditransfer ke rekening tersangka NPP, dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

Padahal, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Sementar, tersangka NPP, usai menerima uang transfer dari tersangka BrigjenTNI YAK, menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT Griya Sari Harta.

Perbuatan kedua tersangka ini, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka NPP telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait