“Kami sudah bertindak sesuai peraturan. Maksudnya kami melakukan penindakan dengan surat tilang, lalu memberikan nomor Briva untuk pembayaran denda tilang ke BRI,” jelas Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kasatlantas, AKP Anton Suyono, Jumat (3/12) siang.
“Pun bukti penilangan ada, demikian pula struk pembayaran ke BRI. Saya juga telah menegaskan bahwa anggota Satlantas Polres Batola dilarang menerima titipan,” tegasnya.
Setelah melakukan pembayaran maupun diganti atau pelanggar dapat mengambil barang bukti yang ditahan, baik kendaraan bermotor, SIM maupun STNK.
“Terkait denda maksimal, semuanya tergantung keputusan pengadilan. Kalau diputuskan didenda lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uang tak kembali,” jelas Anton.
Untuk mengambil sisa uang denda, pelanggar cukup mengambil putusan dari pengadilan atau kejaksaan dengan cara membawa struk pembayaran denda, kemudian bawa ke Bank BRI yang ditunjuk.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





