Disitulah muncul sidang asal usul anak, lalu dikeluarkan penetapan pengadilan agama asal usul anak, setelahnya akta kelahiran akan diterbitkan nama bapa dan ibu.
“Cerita perkaranya, mereka punya buku nikah setelah anak lahir. Perkaranya menjadi kewenangan pengadilan agama dan penerbitan dokumen kependudukannya kewenangan Dukcapil. Dan inilah sinergitas yang sedang berjalan saat ini,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





