Sempat menghilang usai Gelapkan Uang, kini warga Satui itu Meringkuk di Tahanan

[] istimewa TERSANGKA PENGGELAPAN - PS (38), tersangka pengelapan, usai diamankan jajaran Polsek Satui. kristiawan(kalselpos.com)

Setelah membeli dari petani, kemudaian dijual ke pabrik dan pengembalian modal beserta hasil keuntungan lancar dibayar melalui rekening tersangka PS ke rekening korban Ali Hasan.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi mulai sejak tanggal 24 Agustus 2020, hingga sekarang, PS tidak mengembalikan modal dan keuntungan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.660.859.538, dan melaporkan kasusnya ke Polres Tanbu.

Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas setempat, AKP H I Made Rasa, membenarkan penangkapan tersangka penggelapan tersebut, setelah sebelumnya sempat menghilang.

Pos terkait