Setelah membeli dari petani, kemudaian dijual ke pabrik dan pengembalian modal beserta hasil keuntungan lancar dibayar melalui rekening tersangka PS ke rekening korban Ali Hasan.
Akan tetapi mulai sejak tanggal 24 Agustus 2020, hingga sekarang, PS tidak mengembalikan modal dan keuntungan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.660.859.538, dan melaporkan kasusnya ke Polres Tanbu.
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas setempat, AKP H I Made Rasa, membenarkan penangkapan tersangka penggelapan tersebut, setelah sebelumnya sempat menghilang.





