Batulicin, kalselpos.com -Lama menghilang, seorang tersangka dugaan tindak pidana penggelapan uang penjualan sawit, berhasil diringkus Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu) bersama jajaran Polsek Satui.
Peristiwa penangkapan terhadap tersangka berinisial PS (37), dilakukan pada Senin (29/11/2021) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Rajawali Dusun l RT 01, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui.
Tersangka yang warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, ini melakukan aksinya pada 16 Mei 2019 lalu.
Saat tersangka PS ada pembicaraan dengan korban, Ali Hasan selaku pemodal, untuk dimintai tolong melakukan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dimulai, Sabtu, tanggal 18 Mei 2019.





