ASN di Tanbu ramai-ramai bayar PBB

Kantor BPPRD Tanbu dipenuhi ASN yang membayar pajak PBB.(kristiawan)(kalselpos.com)

Lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka ada relaksasi dari Pemkab Tanbu, yang tertuang dalam surat edaran Bupati Tanbu ada jeda estimasi pembayaran PBB yang jatuh pada 30 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

Bagi siapapun, hingga 30 Desember 2021 belum membayar PBB maka akan dikenai denda tahunan, terkhusus bagi ASN, pada batasan waktu 30 Desember 2021 bukti pembayaran PBB tahun 2021 merupakan salah satu syarat untuk pembayaran tunjangan kinerja.

Diharapkan, bagi masyarakat Tanbu dari berbagai golongan bisa melakukan pembayaran pajak PBB dengan baik dan lancar hingga akhir Desember mendatang.

“Pajak PBB merupakan salah satu sektor untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandas Sulhadi.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait