Lalu, saksi berinisial NOH selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Bogor, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU tahun nggaran 2016 sampai 2020, juga atas nama tersangka WW, FB dan AFS.
Selanjutnya, HTS selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Karawang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama, juga atas nama tersangka WW, FB dan AFS.
Terakhir saksi berinisial A selaku mantan Pemimpin Wilayah PT Askrindo Jakarta Cikini. “Saksi ini juga diperiksa dalam perkara yang sama, juga atas nama tersangka WW, FB dan AFS,” beber Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, sebut Leonard Eben Ezer.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





