Jakarta, kalselpos.com – Usai melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, sehari sebelumnya, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (25/11/21) kemarin, secara maraton kembali
memeriksa empat orang saksi lainnya, terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kamis petang, disebutkan
saksi-saksi yang diperiksa antara lain, MGA selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Bandung.
Saksi ini, diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016 sampai 2020 atas nama tersangka WW, FB dan AFS.





