Rofiqi Sebut Somasi yang Dilayangkan Tim MJB and Parter Salah Alamat

Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi.(fami de musfa)(kalselpos.com)

Disamping itu, Rofiqi menjelaskan, saat gelaran rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Banjar, Fraksi Golkar disarankan untuk melaksanakan islah guna mencari sinkronisasi, sebelum dijadwalkan pada Banmus.

Bacaan Lainnya

“Sampai hari ini saya belum mengetahui bagaimana hasil kesimpulan islah tersebut. Bahkan, menurut staf di Banmus, salah satu anggota fraksi ingin dijadwalkan pada Banmus, yang satunya masih tidak ingin diagendakan di Banmus,” cetusnya.

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan, setelah mengambil sikap pikir-pikir atas terbitnya surat putusan sengketa Musyawarah Daerah (Musda) X, Nomor: B-108/MP-Golkar/X/2021 tertanggal 21 Oktober 2021, sebagai hasil dari sidang sengketa internal kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di Mahkamah Partai Golkar pada 13 Oktober 2021 lalu, 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar kembali melayangkan gugatan ke PN Jakarta Barat.

 

Tak hanya itu, 12 PK Partai Golkar juga melayangkan surat titipan dari kuasa hukumnya kepada sejumlah instansi terkait lainnya, tak terkecuali DPD Partai Golkar, bahwa kepengurusan partai golkar masih dalam sengketa atau berstatus quo, sehingga tidak boleh melakukan kegiatan, hingga kemudian diterbitkannya surat somasi.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait