Jaksa Agung ‘tarik’ tuntutan Kejari Karawang, terdakwa Valencya dinyatakan tak Terbukti bersalah

[]puspenkum kejagung DITUNTUT BEBAS - Valencya alias Nengsy saat mendengarkan tuntutan jaksa , yang menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah, Selasa (23/11/21) petang. (kalselpos.com)


Selanjutnya, Penuntut Umum membacakan tuntutan sebagai berikut, menyatakan terdakwa Valencya alias Nengsy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kemudian, membebaskan dari segala jenis tuntutan, menyatakan barang bukti:
satu lembar kutipan akta perkawinan Nomor 26/A_1/2000 Tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kota Madya Pontianak, satu lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital yang ditandatangani dokter Cherry Caterina Silitonga, Sp.Kj tanggal 20 Juli 2020, lalu
enam lembar print out percakapan Whatsapp atas nama Valencyia dengan Heri dikembalikan kepada saudara Chan Yung Chin.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dua buah flashdisk berwarna putih merk Toshiba 16 gb dan 32 gb yang isinya adalah rekaman telepon dan rekaman CCTV di Ruko dikembalikan kepada saudara Valencya.

Lantas, membebankan biaya perkara pada negara.

Saat ini tim Eksaminasi Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan hasilnya dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait itu, ucap Kapuspenkum, Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait