Untuk sementara, kasus ini akan terus didalami guna mengetahui dimana terduga pelaku mendapatkan barang laknat tersebut.
“Atas ulahnya, pelaku sementara kami kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” Pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





