Kajari Jakbar bebaskan tersangka Penganiayaan lewat Restorative Justice

[]puspenkum kejagung HENTIKAN PENUNTUTAN - Pihak Kejari Jakbar saat menghentikan penuntutan lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice terhadap Burhan (ketiga dari kiri), tersangka pelaku penganiayaan, pada Jumat (19/11/21) lalu, di Jakarta. (kalselpos.com)

Sekedar diketahui, peristiwa penganiayaan sendiri terjadi karena adanya ketersinggungan tersangka Burhan terhadap korban bernama Hari Afianto yang merupakan sepupunya, sehingga tersangka menjadi emosi dan menganiaya korban hingga sempat mengalami luka.

Bacaan Lainnya

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait