Di sisi lain, ada permohonan maaf dari istri tersangka Burhan, karena tersangka sebagai tulang punggung keluarga, apalagi antara korban dan tersangka ada hubungan keluarga.
Berdasarkan alasan tersebut, sekaligus sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama Burhan dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.





