Cekcok usai pesta miras, Wakar Kuin Selatan ditemukan Bersimbah Darah

Korban mengalami luka serius(Ahmad Fauzie(kalselpos.com)

Ipda Hendra juga membeberkan sebelum terjadi perkelahian berdarah ini mereka melakukan pesta miras.

Bacaan Lainnya

“Beberapa saksi melihat pelaku dan korban menggelar pesta miras sebelumnya hingga terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung penikaman,” ungkapnya.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait