Ipda Hendra juga membeberkan sebelum terjadi perkelahian berdarah ini mereka melakukan pesta miras.
“Beberapa saksi melihat pelaku dan korban menggelar pesta miras sebelumnya hingga terjadi cekcok mulut yang kemudian berujung penikaman,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





