Anggaran yang disediakan itu, sudah memiliki pos atau alokasi kegiatan masing-masing dan dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran (RKA), maka tidak boleh digunakan atau dikesampingkan dalam kegiatan lain.
“Kuatirnya, pihak Puskesmas atau lainnya yang diminta iuran, justru mengambil dari alokasi anggaran yang disediakan. Tapi syukurlah, ternyata menurut Kadinkes tadi, iuran itu dari dana pribadi dan para ASN,” ucapnya.
Disisi lain sesal Matnor, untuk penarikan iuran yang sifatnya sukarela, seharusnya tidak ada batas minimal.
“Bila disebut iuran, itu berarti berkesinambungan dan harus ada aturan Perdanya,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





