Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Nomor PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021 tanggal 16 November 2021, telah diperintahkan Riyono SH M.Hum sebagai Pelaksana Tugas Aspidum Kejati setempat di Bandung, di samping tugasnya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati setempat, sampai adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung, ungkapnya.
Menurutnya, mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
“Dan itu sesuai Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI, di mana pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal,” beber Leonard Eben Ezer.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





