Jadi, alasan apa pun kejadian tersebut sangat potensial terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan juga pelanggaran yang tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, tetapi juga pelanggaran hukum, ucapnya.
Pelanggaran itu, juga bisa mengarah ke tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 tahun 2001, khususnya Pasal 12.
“Makanya, menurut saya sebelum menjadi aduan dan masuk ranah penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan, disarankan Aparat Pengawas Intern Pemerintah ( APIP) Inspektorat Kota Banjarmasin,segera turun tangan untuk membuat terang kejadian tersebut,” tegasnya.
Dalam masalah, ini perlu komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk mewujudkan ‘good governance’, khususnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan meningkatkan peranan fungsi dari APIP.
“Saya berharap, ke depan tidak ada lagi acara yang dipaksakan atau hanya untuk ‘gagah – gagahan’, padahal anggarannya tidak ada dalam perencanaan keuangan daerah,” demikian Muhammad Pazri SH MH.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





