Dan perlu diingat, sambungnya, KPK dalam Surat Edaran-nya tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku, demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sehingga untuk transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan, korupsi, dan munculnya pungutan yang tidak berdasar, beber Pazri yang juga Direktur Kantor Hukum, Borneo Law Firm Banjarmasin tersebut.
Dalam perspektif hukum, kejadian iuran dana tersebut dapat menyebabkan terjadinya dugaan penyimpangan kewenangan atau penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Kejadian surat permohonan iuran dana dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai dugaan pungli, yang termasuk dalam kategori kejahatan jabatan.
Biasanya bentuk-bentuk pungli ini menunjukkan adanya praktik secara terstruktur dan melembaga.





