Menurut saksi Rasidah, yang memegang buku rekening dan cek semuanya menggunakan nama terdakwa Hj Imelda Lengkong.
Sekedar diketahui, diseretnya kedua terdakwa wanita, ini menyusul dugaan penggunaan uang ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan pemilik atau owner PT Pandji Pratama Indonesia, yakni Pandji Setiawan.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





