Berpoya – poya ke luar Negeri, mantan Komisaris dan Direktur ‘dimejahijaukan’

[]istimewa DISIDANGKAN - Mantan Komisaris dan mantan direktur PT Pandji Pratama Indonesia saat disidangka di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (16/11/21) kemarin.s.a lingga(kalselpos.com)

Menurut saksi Rasidah, yang memegang buku rekening dan cek semuanya menggunakan nama terdakwa Hj Imelda Lengkong.

Bacaan Lainnya

Sekedar diketahui, diseretnya kedua terdakwa wanita, ini menyusul dugaan penggunaan uang ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuan pemilik atau owner PT Pandji Pratama Indonesia, yakni Pandji Setiawan.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait