Berpoya – poya ke luar Negeri, mantan Komisaris dan Direktur ‘dimejahijaukan’

[]istimewa DISIDANGKAN - Mantan Komisaris dan mantan direktur PT Pandji Pratama Indonesia saat disidangka di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (16/11/21) kemarin.s.a lingga(kalselpos.com)


Dalam persidangan kemarin, dihadirkan dua orang saksi, yakni Rasidah selaku staf keuangan harian, termasuk Susino dan Adi Iwan.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim,
saksi Rasidah mengaku pernah mengeluarkan uang sebesar Rp500 juta untuk keberangkatan beberapa karyawan ke luar negeri.

Bacaan Lainnya

Uang sebesar Rp500 juta itu dikeluarkan atas permintaan terdakwa, untuk keberangkatan enam orang karyawan studi banding ke negara Thailand dan Hongkong.

Dijelaskan saksi, dalam perkara tersebut, dia juga pernah memberikan keterangannya ke tim audit independen.

Pos terkait