Banjarmasin,kalselpos.com – Gara – gara berpoya – poya ke luar negeri, dan dituding hambur – hamburkan uang ratusan juta milik perusahaan, mantan komisaris dan mantan direktur PT Pandji Pratama Indonesia (PPI), harus menghadapi ‘pil pahit’.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 KUHP, hingga harus ‘dimejahijaukan’ alias disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kedua terdakwa, yakni Hj Imelda Lengkong (mantan komisaris) dan Nanik Trimaryani (mantan direktur), oleh majelis hakim yang menyidangkannya, langsung dihadirkan ke depan persidangan, Selasa (16/11) kemarin.
Persidangan sendiri dipimpin majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan anggota Yusriansyah SH M.Hum dan
Fidiyawan Satriantoro SH.





