Benar saja, petugas menemukan sabu dengan berat keseluruhan 0.52 gram berat bersih 0.16 gram, selain bong kaca yang tersambung dengan sedotan, pipet kaca dan dua buah plastik paper klip.
“Kini tersangka AQ sudah kita amankan, dan masih tahapan pemeriksaan, lantaran diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” terang Iptu Siswadi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





