Diduga ‘berbisnis’ Sabu, Nelayan asal Desa Sepunggur ditangkap Polisi

[]istimewa PENGEDAR SEPUNGGUR - AR (46), seorang nelayan, warga Desa Sepunggur yang jadi tersangka pengedar sabu, usai diamankan bersama barang bukti kejahatannya.kristiawan (kalselpos.com)

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu, hingga melakukan penggrebekan rumah tersangka, sebelum ditemukan satu paket sabu seberat 3,6 gram yang disimpan di dalam lemari ruang tamu.

Bacaan Lainnya

Selain itu, polisi juga berhasil menyita timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp4 juta yang diduga berasal dari ‘bisnis’ sabu yang dilakukan nelayan satu ini.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait