Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu, hingga melakukan penggrebekan rumah tersangka, sebelum ditemukan satu paket sabu seberat 3,6 gram yang disimpan di dalam lemari ruang tamu.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp4 juta yang diduga berasal dari ‘bisnis’ sabu yang dilakukan nelayan satu ini.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





