Sedangkan untuk Raperda irigasi, hal ini penting karena irigasi merupakan salahsatu faktor penting dalam usaha tani sejalan dengan era reformasi dan otonomi daerah sesuai pengaturan baru tentang irigasi bahwa pengelolaan diserahkan kepada petani.
“Ini sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengaturnya dan pemerintah daerah tetap akan memberikan bantuan,” ucapnya.
“Dua buah Raperda ini bisa dijadikan Perda sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku namun agar lebih sempurna maka kiranya ada saran dan masukan dari pihak DPRD,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





