Diuraikannya, Penangkapan MR bermula dari informasi yang didapat dilapangan bahwa sering dilakukannya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Lumbang di rumah MR.
Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan RM didalam rumah.
“Sekitar jam 15.30 Wita Iptu Sutargo, S.H. Kasat Resnarkoba Polres Tabalong beserta anggotanya mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan RM,”katanya.





