Tanjung,kalselpos.com-MR (46) alias Ican ditangkap petugas dikediamannya di Desa Lumbang Kecamatan Lumbang, Tabalong pada Selasa (9/11).
Dalam penangkaan MR yang merupakan residevis kasus narkoba ini petugas berhasil menyita 6 bungkus plastik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu – sabu seberat 17,63 gram dan 1 setengah tablet obat warna abu – abu diduga narkoba jenis ektasi seberat 0,58 gram beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong, membenarkan penangkapan terhadap MR(46) tersebut.





