Untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya terhadap tujuh tersangka, ini langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk 20 hari ke depan.
Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut, jika pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Panggilan saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi, serta telah ada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti, sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara.
Adapun peran para tersangka yaitu, IS, NH, RAR, EM, CRGS, AA, dan Tersangka ML, telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang masih ditangani oleh tim penyidik Satgassus P3TPK, pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Padahal, keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana, ke satu, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau ke dua, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





