Jakarta, kalselpos.com – Sebanyak tujuh orang saksi ditetapkan jadi tersangka terkait dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Penetapan ke tujuh tersangka ini disampaikan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (2/11/2021) kemarin.
Ke tujuh saksi yang jadi tersangka tersebut terdiri dari IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016- 2018.
Kemudian, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017- 2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, lalu
CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta.
Selanjutnya, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, serta RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT BUS Indonesia.





