Halangi penyidikan, 7 Saksi jadi Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi di LPEI

[]puspenkum kejagung JADI TERSANGKA -Sebanyak tujuh orang saksi yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (2/11/2021) kemarin. (kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Sebanyak tujuh orang saksi ditetapkan jadi tersangka terkait dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Penetapan ke tujuh tersangka ini disampaikan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Selasa (2/11/2021) kemarin.

Bacaan Lainnya

Ke tujuh saksi yang jadi tersangka tersebut terdiri dari IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016- 2018.

Kemudian, NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017- 2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, lalu
CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta.

Selanjutnya, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, serta RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT BUS Indonesia.

Pos terkait