Di Kecamatan Cikupa, berupa empat bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2.
Di Kecamatan Tigaraksa, dua bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2.
Di Kecamatan Sepatan, berupa sembilan bidang dengan luas seluruhnya 22.783 m2.
Di Kabupaten Serang, barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berupa satu bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.
Selanjutnya, sambung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kabupaten Lebak, barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, berupa 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektare yang tersebar secara sporadik di enam kecamatan yaitu, seperti di Rangkasbitung dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2.
Di Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2.
Di Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2.
Di Kecamatan Maja, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2.
Di Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2.
Di Kecamatan Kalanganyar, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2.
Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah.
Dalam kegiatan penilaian barang rampasan negara ini, beber Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersinergi dengan tim Penilaian dari Kanwil DJKN Provnsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





