Jakarta,kalselpos.com– Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Pemulihan Aset hingga kini terus melakukan rangkaian kegiatan penilaian terhadap barang rampasan negara yang berada di wilayah Provinsi Banten.
Hal ini dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara yang tercantum dalam putusan terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Saat ini kegiatan sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara, yang dimulai sejak 24 Oktober 2021 lalu, dan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak, selesai sekitar 1 bulan ke depan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, dalam siaran pers yang diterima kalselpos.com, Jumat (31/10/2012) siang, menyebutkan barang rampasan negara terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya yang berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten, terdapat
di Kota Tangerang Selatan, atas nama terpidana Joko Hartono Tirto dan terpidana Hary Prasetyo, berupa dua bidang tanah dan bangunan.
Kemudian, di Kabupaten Tangerang, barang atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, atas nama Terpidana Hary Prasetyo dan atas nama Heru Hidayat, berupa 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2, termasuk satu unit apartemen yang berada di lima kecamatan yang tersebar di 14 desa.
Seperti, di Kecamatan Serpong, berupa dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2, di Kecamatan Cisauk, berupa 20 bidang tanah dengan luas seluruhnya 229.147 m2 dan satu unit apartemen.





