Saat itu, jelas Norram, terdakwa minta agar kontrak dilakukan secara piutang, namun ditolak, karena SPBU Pagatan tidak ada sistem kontrak utang piutang.
“Akhirnya terdakwa mengajukan permohonan pembayaran tunai dengan membawa surat pernyataan dari DLH,” paparnya.
Menurut JPU, kalau dana pembelian BBM yang dikelola terdakwa dipergunakan sekehandak hati, sehingga para sopir truk sampah tidak memdapat jatah dana pembelian BBM dengan semestinya.
Sedang, sisa dana yang ada pada pada terdakwa digunakann untuk kepentingan pribadi.
Selain itu penggunaan tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang jelas, lengkap dan sah.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





