Banjarmasin,kalselpos.com – Zulkarnaen (60), mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan memanipulasi bahan bakar (BBM) untuk truk pengangkut sampah di tempat ia bekerja, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (28/10/21) petang.
Pasalnya, akibat perbuatannya, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalsel terdapat kerugian negara sebesar Rp310.828.560.
Pada sidang lanjutan dengan majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendra Setiawan SH menghadirkan para saksi yang kebanyakan sopir truk pengangkut sampah.





