Manipulasi BBM untuk truk Sampah, mantan pegawai DLH Tanbu jadi Terdakwa Korupsi

[]istimewa TEMPAT PERSIDANGAN -Pengadilan Tipikor Banjarmasin, tempat terdakwa penyalahgunaan dana BBM di DLH Tanbu disidangkan.s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Zulkarnaen (60), mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan memanipulasi bahan bakar (BBM) untuk truk pengangkut sampah di tempat ia bekerja, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (28/10/21) petang.

Pasalnya, akibat perbuatannya, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalsel terdapat kerugian negara sebesar Rp310.828.560.

Bacaan Lainnya

Pada sidang lanjutan dengan majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendra Setiawan SH menghadirkan para saksi yang kebanyakan sopir truk pengangkut sampah.

Pos terkait