Dalam perkara dimaksud penyidik telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp611.428.130, serta USD 762.900 dan SGD 32.000.
Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun peran masing-masing tersangka yaitu WW meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU.
Sedang, trrsangka FB mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak, sekaligus tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
Kemudian, membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada empat orang di PT Askrindo.
Sebelum dilakukan penahanan, baik tersangka WW maupun FB, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





