Jakarta, kalselpos.com – WW, mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Sebagaimana informasi yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjutak SH MH,
keduanya ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT AMU Tahun Anggaran 2016 sampai 2020.
Selanjutnya, terhadap kedua tersangka WW dan FD dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober 2021 sampai 15 November 2021 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut, jika dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect) yang kemudian, sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai, seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.





