Buronan Tipikor di Batam diringkus tim Tabur Kejagung

[]puspenkum kejagung DIAMANKAN - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung usai berhasil menangkap terpidana Tipikor, Agus Mulyana (52), di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.(kalselpos.com)


Disebutkan, jika terpidana sendiri merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.

Agus Mulyana dinyatakan bersalah atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017.

Bacaan Lainnya

 

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Leonard dalam siaran pers melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino Simanjuntak SH, Selasa (26/10/2021) malam.

Pos terkait