Disebutkan, jika terpidana sendiri merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.
Agus Mulyana dinyatakan bersalah atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 3 November 2017.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Leonard dalam siaran pers melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino Simanjuntak SH, Selasa (26/10/2021) malam.





