Anggota DPRD Tanbu apresiasi perusahaan tambang di Kecamatan Angsana

Anggota DPRD Tanbu Andy Susilo di depan Rumah Tahfidz Desa Mekar Jaya yang baru diresmikan.(kristiawan)(kalselpos.com)

Mengenai perusahaan membangun desa setempat, hal ini berkaitan dengan tanggungjawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembanggunan ekonomi masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, semua itu juga terkait dengan kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan ungkap Politisi Partai Gerindra.

Regulasinya sudah jelas, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2022 tentang tanggungjawab sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“Untuk itu, saya sangat memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang di lingkar Kecamatan Angsana atas sumbahsihnya kepada masyarakat. Mudah-mudahan sinergisitas dan rasa tanggungjawab bersama akan senantiasa berkelanjutan,” harap Anggota DPRD Tanbu dari Dapil III ini.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait