Kurang dari 24 jam, Dua Pembacok Jurkani diringkus

[]polres tanbu TERSANGKA PENGANIAYA - Dua tersangka penganiaya Jurkani SH, legal perusahaan tambang PT Anzawara Satria, yakni Nas (44) dan Yur (36), usai diamankan tim gabungan di Tanbu.(kalselpos.com)

Untuk motifnya pembokan korban Jurkani sendiri, masil dalam pendalaman.

Bacaan Lainnya

Saat ini korban Jurkani telah dirujuk ke Rumah Sakit Ciputra Banjarmasin, dalam keadaan lengan kanan mengalami luka robek, pergelangan tangan nyaris putus, paha kanan dan kiri luka, serta perut juga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait