Kurang dari 24 jam, Dua Pembacok Jurkani diringkus

[]polres tanbu TERSANGKA PENGANIAYA - Dua tersangka penganiaya Jurkani SH, legal perusahaan tambang PT Anzawara Satria, yakni Nas (44) dan Yur (36), usai diamankan tim gabungan di Tanbu.(kalselpos.com)


Kedua tersangka ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanbu dan Polda Kalsel dari dua tempat yang berbeda di wilayah Tanbu.

Nas ditangkap, pada Jumat (22/10/21) tengah malam, sekitar pukul 23.00 Wita di pinggir Jalan Raya Provinsi, Kecamatan Angsana saat berjalan kaki.

Bacaan Lainnya

Saat diamankan, datang pria asal HST, ini polisi menemukan senjata tajam jenis parang dengan panjang hampir 1 Meter.

Kemudian Yur, ditangkap di Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban dalam posisi tertidur di dalam mobil yang sedang parkir dipinggir jalan raya, pada Sabtu (23/10/21) pagi, sekitar pukul 06.00 Wita.

[]polres tanbu
AMANKAN SAJAM -Dua senjata tajam (sajam) yang diamankan dari dua tersangka penganiaya, yakni Nas (44) dan Yur (36).(kalselpos.com)
AMANKAN SAJAM -Dua senjata tajam (sajam) yang diamankan dari dua tersangka penganiaya, yakni Nas (44) dan Yur (36).(kalselpos.com)

Dalam mobil yang dikendarai Yur, terdapat tiga botol minuman keras, satu buah parang ukuran lebih 50 Cm yang masih berlumuran darah kering, termasuk kaos serta celana Jeans yang dipakai, juga penuh dengan bercak darah.

Pos terkait