Amuntai,kalselpos.com -Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mendapatkan Pendidikan/ pelatihan dari Dinas Kesehatan setempat.
Hal ini sebagai pemenuhan komitmen Sertifikat PKP di Kabupaten HSU dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, sehingga perlunya dilakukan penataan kembali sistem pelayanan perizinan salah satunya Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kepala Dinkes HSU H Danu Fran Fotohena mengatakan, pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
“Produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, mereka pelaku usaha akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan,” jelas Danu, kemarin.
Penyelenggaraan PKP dilaksanakan oleh tenaga PKP berasal dari tenaga kesehatan yang ditugaskan oleh Bupati/ Walikota, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan memiliki Sertifikat PKP.
Lebih lanjut, hal ini juga menjamin produk pangan IRTP yang akan beredar aman bermutu dan bergizi, maka diperlukan tenaga PKP yang handal dalam memberikan pemahaman terkait Keamanan Pangan kepada pelaku usaha sehingga pemenuhan komitmen sertifikat penyuluhan keamanan pangan dapat terpenuhi.
“Selama ini penyelenggaraan PKP belum optimal, dikarenakan kurangnya tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sebagai penyuluh keamanan pangan,”katanya.
Diutarakannya, hal ini demi penguatan kapasitas tenaga PKP, perlu diselenggarakannya Diklat/ Pelatihan PKP Industri Rumah Tangga Pangan bagi Tenaga Kesehatan di Wilayah Kerjanya.
Danu berharap, para tenaga kesehatan ini, akan mampu mencetak tenaga PKP yang handal, mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan di wilayah kerjanya .
“Jadi pelaku usaha nantinya, akan mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus dalam penyuluhan keamanan pangan,” imbuhnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, sebagaimana Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terkait hal ini maka makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, atau dicabut izin edar serta disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, dalam Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penerbitan izin produksi dan pengawasan produk makanan minuman industri rumah tangga merupakan urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/ Kota.
Dalam hal pelaksanaannya, SPP-IRT mengacu pada Permenkes No 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan Pasal 12 dan 62.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





