Kata ‘Maaf tak Cukup’, Indihome dan Telkomsel Wajib beri Kompensasi

M Pazri SH MH(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com -Gangguan infrastruktur internet pada titik – titik tertentu tidak bisa dihindari. Bahkan, perusahan telekomunikasi di seluruh dunia juga bisa mengalaminya. Yang terpenting, ada pemberian kompensasi pada konsumen sebagai dampak dari gangguan tersebut, karena ketika ada gangguan, maka ada kerugian konsumen, sehingga jangan sekedar minta maaf.

Pendapat tersebut disampaikan pemerhati hukum dan kemasyarakatan, M Fazri SH MH, sebagaimana disampaikan ke redaksi kalselpos.com, Rabu (22/9/21) siang.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Indihome dan Telkomsel perlu memberikan diskon pada biaya abonemen atau bahkan diskon tagihan bagi yang mengalami gangguan lebih parah. Misalnya diskon 10-20 persen, gratis pulsa, pemberiaan paket data yang adil dan merata, sampai dengan gratis tagihan bagi internet yang tidak berfungsi karena gangguan berhari-hari.

Sebab jaringan internet saat ini menjadi hal yang penting, sudah menyatu di kehidupan masyarakat. Semua komunikasi melalui internet, informasi melalui internet, para pengusaha, media online, UMKM banyak yang bekerjasama dengan Electronic Commerce atau E-Commerce) untuk penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya.

E-commerce juga menggunakan internet sebagai sarana transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. “Sehingga ketika gangguan internet banyak para pihak yang rugi secara materiil dan immateriil,” jelasnya.

“Dan ingat, kita para konsumen dilindungi Undang-Undang hak-haknya bersadarkan Pasal 4 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” beber M Pazri yang juga praktisi hukum tersebut.

Padahal jelas, sambungnya, sebagai konsumen Undang-Undang juga memberi hak menuntut ganti rugi, lantaran karena berdasarkan dalam UU Nomor 8 Nomor Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya
Pasal 46
(1), gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh,
seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan, sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama,
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat.

“Saya sangat berharap jajaran direksi Telkom dan Telkomsel tidak hanya minta maaf pada masyarakat Indonesia atas gangguan tersebut. Mereka wajib memberikan kompensasi berdasarkan hak-hak konsumen sesuai amanat peraturan Perundang-undangan dan menjamin untuk tidak terulang lagi,” demikian M Pazri yang juga Direktur Kantor Hukum ‘Borneo Law Firm’.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait