Polda Kalsel Ungkap Kasus Dugaan Gratifikasi Yang Dilakukan Oknum PNS RSUD Ulin

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i bersama Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi.(ist)(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus gratifikasi kembali menyeruak di kota Banjarmasin. Salah seorang oknum PNS RSUD Ulin harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tersangkut kasus gratifikasi pengadaan alat kesehatan.

Oknum PNS berinisial SBH tersebut diringkus Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel atas kasus gratifikasi pada 31 Agustus lalu. Selain SBH, polisi juga mengamankan SH yang merupakan oknum karyawan dari PT Capricorn sebagai perusahaan penyedia alat kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Ditangkap di salah satu rumah makan di kilometer lima Banjarmasin,” ujar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i didampingi Kasubdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rofi Selasa (14/9/2021) siang.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp11, 5 juta. Duit tersebut disita saat OTT yang merupakan hadiah SH kepada SBH. Motif gratifikasi yang dilakukan berupa meloloskan tender pengadaan alat kesehatan.

“Meski SBH bukan panitia pengadaan barang di RSUD Ulin, namun dia memiliki koneksi ke operator pengadaan. Sehingga PT Capricorn dimenangkan tendernya,” beber Kombes Pol Moch Rifa’i.

Karena telah membantu itulah maka SBH diberi imbalan hadiah. Kendati demikian, tak disebutkan berapa total anggaran proyek pengadaan barang yang dilakukan melalui e-katalog tersebut.

Sementara itu, AKBP M Amin Rofi menjelaskan, dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sedikitnya ada 11 saksi telah dimintai keterangan atas kasus ini.

“Dua orang di TKP, tiga dari RSUD Ulin dan empat di PT Capricorn. Serta saksi ahli,” beber AKBP M Amin Rofi.

“Alat kesehatan yang dibeli dari tender antara lain tempat tidur untuk keperluan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan pendeteksi nadi,” tambahnya.

Atas ulahnya tersebut para tersangka dijerat pasal 12B dan 12C Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.

SBH diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedang SH diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun kurungan dan paling lama 5 tahun kurungan, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait