kalselpos.com – Guna melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS, polisi akan memanggil saksi ahli pidana.
“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti lain dan selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi ahli pidana,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9).
Setyo menjelaskan bahwa Tim Kepolisian sejauh ini telah melakukan klarifikasi terhadap korban MS, saksi, maupun terhadap terlapor atau terduga pelaku perundungan sebanyak lima orang.
Pihaknya pun berjanji untuk mengusut tuntas kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban, dengan memegang teguh azas praduga tak bersalah.
“Kami sangat berkomitmen untuk membuat terang peristiwa ini,” tukas Setyo.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





