Batulicin, kalselpos.com – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, RH (29) seorang ibu rumah tangga terpaksa diamankan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu).
Kronologis kejadiannya berlangsung sekitar awal tahun 2020, saat korban MU, warga Kecamatan Simpang Empat dan NH warga Kecamatan Batulicin mengikuti arisan yang dikelola oleh RH, dengan sistem setor tunai maupun transfer ke rekening 453601011004531 Bank tertentu atas nama tersangka.
Namun arisan tersebut berbeda peserta dan nilai undian arisannya.
Singkat ceritanya, pada tanggal 8 Juni 2021 yang merupakan jadwal MU yang mendapatkan undian arisan sebesar Rp10.000.000 sesuai dengan setoran dan jumlah peserta, namun RH ternyata tidak memberikan uang tersebut, terang Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP H.l Made Rasa, Jumat (10/9) siang.
Kemudian pada tanggal 20 Juni 2021, yang merupakan jadwal NH mendapatkan undian arisan sebesar Rp15.000.000 sesuai dengan nilai setoran dan jumlah peserta. Namun, lagi – lagi, RH tidak memberikan uang arisan tersebut.
Upaya untuk menghubungi RH sudah sering dilakukan dan ternyata nomor HP nya pun sudah tidak bisa dihubungi, hingga akhirnya kedua korban, MU dan NH mendatangi rumah RH di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Sesampai di rumah, ternyata tersangka RH sudah tidak lagi menempati alamat tersebut.
Lantaran merasa tertipu dan dirugikan, kasus dugaan penipuan atau penggelapan tersebut dilaporkan korban ke pihak Kepolisian setempat, pada 23 Juni 2021.
Setelah melakukan proses pelidikan, akhirnya pihak Unit Resmob Polres Tanbu berhasil menemukan dan mengamankan tersangka RH, yang merupakan warga asli Kabupaten Kotabaru.
RH ditangkap di tempat persembunyiannya di Gang Nangka, Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, pada Jumat (10/9/21) sekitar pukul 12.00 Wita, sebelum dibawa ke Mapolres Tanbu untuk proses lebih lanjut.





