Mantan Dirut PD Baramarta akhirnya dijatuhi Vonis 6 tahun Penjara

[]hafidz DENGARKAN VONIS - Teguh Imanullah, mantan Direktur Utama PD Baramarta saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/9/21) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Teguh Imanullah, mantan Direktur Utama PD Baramarta akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/9/21) petang.

Selain itu, oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti, terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Bukan itu saja, terdakwa Teguh Imanullah juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.206.075.934, dan apabila dalam 1 bulan ke depan, sejak putusan inkrach, jika tidak dibayar disita harta bendanya, dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 9 tahun untuk terdakwa mantan Dirut Baramarta tersebut.

 

Menurut putusan tersebut, ada uang yang telah disita dari terdakwa dan dikembalikan kepada PD. Baramarta, yakni sebesar Rp 704.967.497, dan diperhitungkan sebaai pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim sependapat dengan JPU, kalau terdakwa terbuktii melanggar pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa Teguh Imanullah di masa jabatannya antara tahun 2017-2020, diduga tak dapat mempertanggungjawabkan kas perusahaan senilai Rp 9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait