Vonis 12 tahun Penjara terhadap mantan Mensos Juliari jelas ‘Lukai’ hati Rakyat

M Pazri SH MH(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com -Pertimbangan majelis hakim yang menganggap reaksi publik terhadap kasus Juliari sebagai ‘bullying’ adalah pandangan yang mengada-ada dan sangat tidak berdasar.

Terlebih dalam kasus, ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, sebelumnya hanya menuntut mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara cuma dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Pendapat tersebut disampaikan praktisi hukum, M Pazri SH dari Kantor Hukum ‘Borneo Law Firm’ Banjarmasin.

Dulu, sebutnya, seperti kasus Akil Mochtar di tahun 2015 saja, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, hingga yang bersangkutan divonis hukuman yang maksimal, yakni seumur hidup.

Dalam pemberantasan korupsi di tengah pandemi Covid-19 saat ini, mestinya juga diikuti dengan hukuman berat bagi para tersangka korupsi, seperti halnya terhadap mantan Mensos RI.

 

Terlebih sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, pada awal-awal terkuaknya kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19, sudah menyatakan Juliari dapat dituntut dengan hukuman mati.

Ketua KPK, dalam rapat kala itu dengan DPR juga mengaku, dapat menuntut Juliari dengan hukuman mati.

“Ekspektasi publik tentu tinggi dan sangat berharap agar Juliari dihukum seberat-beratnya,” ucap Pazri.

Namun ternyata, Juliari  yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 tersebut, hanya dituntut 11 tahun dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK, sangat sangat aneh.

Masih untung, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara bagi mantan Menteri Sosial tersebut.

Harusnya dioptimalkan dituntut penjara seumur hidup atau 20 tahun, sebagaimana ancaman maksimal Pasal 12 UU Tipikor yang digunakan jaksa.

Tuntutan jaksa KPK sebelumnya, ini terkesan aneh dan mencurigakan, ungkapnya.

Sebab, pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sebenarnya dalam pasal tersebut mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Dan sangat disayangkan juga selanjutnya putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Menteri Sosial itu, benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati rakyat korban korupsi bansos.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait