Amuntai,kalselpos.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balangan melakukan Evakuasi terhadap hewan dilindungi, Senin (6/9) Malam lalu.

Evakuasi dilakukan oleh pihak BKSDA Kalsel KPH Balangan -HSU terhadap dua hewan yang masuk dalam kategori dilindungi, yakni 1 ekor Owa-owa masuk jenis Kera atau Primata dan 1 ekor Landak.
Kedua Satwa yang dilindungi ini dievakuasi usai pihak KPH menerima laporan adanya keberadaan hewan tersebut di Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU oleh pihak KPH di Balangan.
Dengan segera Kasi Perlindungan berkoordinasi dengan BKSDA dan Kasi Konservasi Dishut Provinsi Kalsel via telepon dan disepakati untuk melakukan giat gabungan bersama Tim BKSDA untuk mengevakuasi satwa tersebut.
“Petugas dari KPH dan BKSDA telah berkoordinasi dan sudah melakukan observasi ke lokasi serta berkomunikasi dengan pemilik bahwa hewan yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi,” terang Kasi Linhut KPH M Emir Faisal, S.Hut.
Proses Evakuasi 2 ekor satwa dilakukan malam hari selama, kurang lebih 1 jam.
Usai dilakukan penandatanganan Berita Acara serah terima satwa, 2 ekor Satwa dilindungi tersebut langsung dibawa ke Kandang Transit di Kantor Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalsel di Banjarbaru.
“Sebelum dilepas kedua satwa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan observasi lebih lanjut sebelum dilakukan pelepasliaran,” tambah petugas dari BKSDA Kalsel Aris.





