WALHI Kalsel : Limbah Covid-19 masuk kategori ‘Berbahaya’, ini Penjelasan DLH Tanbu.

[]istimewa PEMUSNAHAN LIMBAH MEDIS - Salah satu tempat pemusnahan limbah medis milik pemerintah.(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel, mempertanyakan terkait dengan pembuangan limbah medis atau B3 di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Menurut Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Kisworo Dwi Cahyo, melalui pesan singkat, Jumat (3/9) siang, mengaku limbah B3 termasuk limbah yang berbahaya.

Bacaan Lainnya

“Selain beracun, limbah tersebut menggandung virus,” ucapnya.

Ke mana larinya dan cara pengelolaan limbah B3 tersebut ?
Di Kalsel limbah tersebut cukup menjadi polemik. bagaimana dengan Tanbu ? tanya Kisworo Dwi Cahyo.

Pertanyaan tersebut bukan tanpa sebab, lantaran limbah medis dalam kontek Covid-19, merupakan limbah yang berbahaya.

Manakala mau dimusnahkan, maka harus sesuai denga aturan dalam UU Direktorat Jenderal Pengolahan Sampah, yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.

Kisworo Dwi Cahyo juga menegaskan, limbah D3 juga bisa termasuk salah satu ‘penyebar’ Covid-19. “Jadi bukan hanya penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saja yang diutamakan,” tegasnya.

Penanganan limbah tersebut harus lebih serius lagi, terlebih bagi masyarakat yang sedang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman).
Bukan kah lingkungan hidup yang sehat dan baik adalah salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), tukas nya.

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, melalui Kasi Limbah Berbahaya dan Beracun (LB3), Ramli Radyani, saat dihubungi kalselpos.com, dengan singkat menyatakan, terkait dengan limbah medis Covid merupakan tanggung jawab Dinas Kesehatan.

Termasuk dalam proses pengangkutannya ke fasilitas pemusnah, jadi bukan tugas pihak DLH Tanbu.

“Kami pihak DLH hanya melakukan pengolahan dan pengangkutan sampah domestik ke Tempat Pembuangan Sampah (TPA), melalui UPTD yang ada, jelas Ramli Radyani.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait