Diduga pelaku prostitusi daring, 2 wanita muda diancam 6 tahun penjara

Ilustrasi prostitusi daring.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Diduga sebagai pelaku prostitusi daring di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dua wanita muda berinisial AP (20) serta CB (21) ditangkap Polda NTT.

“Kedua wanita muda ini ditangkap pada Rabu (1/9) sore di tempat yang berbeda,” kata Wakil Direktur Krimsus Kompol Yan Kristian Ratu kepada wartawan di Kupang, Jumat (3/9)

Bacaan Lainnya

Disebutkan, AP ditangkap di kostnya, sementara pelaku yang satu lagi ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa keduanya melakukan transaksi prostitusi daring menggunakan aplikasi Michat, karena alasan ekonomi dan sulit mencari pekerjaan selama pandemi Covid-19.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda NTT, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 UU 11 tahun 2008, sebagai mana dirubah tahun 2009 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar,” tukas Kompol Yan.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait