Salahgunakan uang Negara Rp3 M lebih, dua Kepala Kantor Pos Cabang di Kotabaru resmi jadi Tahanan

[]istimewa RESMI DITAHAN - Kedua tersangka yang ditahan itu, adalah DA selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan S selaku Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Kotabaru.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Dua Kepala Kantor Pos cabang yang ada di Kabupaten Kotabaru, akhirnya resmi jadi tahanan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Kamis (2/9) siang.

Kedua tersangka yang ditahan itu, masing – masing berinisial DA selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pantai dan S selaku Kepala Kantor Pos Cabang Tanjung Batu, Kabupaten Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Keduanya ditahan pihak penyidik dari Pidana Khusus atas dugaan  kasus korupsi terkait pengelolaan dana di PT Pos, tempat keduanya bekerja.

Keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan tes kesehatan.

Aspidsus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono SH MH, di dampingi Kasi Penkum setempat, Rumadu Noveleno SH, menjelaskan, kedua mantan Kepala Kantor Pos cabang tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2021 lalu.

“Penahanan ini sesuai dengan KUHAP, yakni dikuatirkan menghilangkan barang bukti,” ucap Dwianto.

Disebutkan pula, jika saat ini kasusnya masih tahap penyidikan, yang mana dari hasil penyidikan dugaan sementara terindikasi kerugian negara dari kedua Kantor Pos Cabang, itu senilai Rp3 miliar lebih.

“Secara global dari kedua tersangka Kepala Kantor Pos itu terindikasi melakukan penyalahgunaan uang sekitar Rp3 miliar lebih,” papar Dwianto.

Sedangkan modus atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka, dengan melakukan transaksi fiktif dan penggunaan uang di perusahaan berplat BUMN tersebut.

PT Pos sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi ranahnya tindak pidana korupsi.

“Pastinya, kedua tersangka yakni DA dan S masih aktif atau masih berstatus sebagai Kepala Kantor Pos Cabang,” demikian Dwianto Priharto.

 

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait